Kamis, 17 Desember 2009

Hukum Nikah dengan Wanita Hamil Akibat Zina

Pertanyaan

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Pak ustad, saya ingin menanyakan hal yang baru saya ketahui setelah kurang lebih 2 tahun usia pernikahan saya. Sebelumnya saya membaca artikel mengenai hukum menikahi wanita yang hamil akibat zina. Berdasarkan artikel tersebut saya mengetahui bahwa kalau yang menikahi wanita tersebut bukan yang menzinai maka pernikahan tersebut tidak sah.

Saat ini saya telah menikah dengan satu orang anak. Dulu ketika saya melangsungkan akad nikah, calon istri saya tengah hamil 4 bulan, akan tetapi kehamilan tersebut disebabkan hubungan dengan mantan pacarnya. Mantan pacar istri saya tersebut tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkannya. Dengan pertimbangan yang sangat panjang, akhirnya saya memutuskan untuk menikahi calon istri saya tersebut dan bersedia menjadi ayah dari anak yang di kandung calon istri saya tersebut.

Mulai saat itu saya dan calon istri saya bertekad untuk membangun lembaran kehidupan yang baru, membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Sampai saat ini pun saya masih mencintai istri dan anak saya tersebut.

Yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil akibat dizinai oleh orang lain?
2. Apakah akad nikah tersebut sah atau tidak?
3. Kemudian apabila tidak sah apakah harus dilakukan akad nikah lagi?
4. Apakah saya berdosa menikahi istri saya tersebut?

Demikian Pak Ustad, jawaban dari Pak Ustad sangat kami harapkan untuk memberikan ketentraman dan ketenangan batin bagi jiwa kami yang sangat tergoncang saat ini. Kami juga mengharapkan saran atas keadaan yang saya alami ini. Terimakasih.

Wassalam,


Penanya



Jawaban

Wa 'alaikum Salam Wr Wb

Semoga Allah memberikan kekuatan lahir batin untuk kita semua

1. Apa hukum menikahi wanita hamil akibat hubungan yang tidak sah (zina)? Para Ulama berbeda pandangan apakah boleh tidak menikahi wanita hamil dari perzinaan. Tetapi intinya, ada sebagian yang memperbolehkan dengan syarat yang berzina tadi sudah taubat nasuha. Semoga ini melegakan

2. Jika mengacu pada pandangan yang memperbolehkan menikah dengan orang yang telah berzina, maka nikahnya dianggap sah, tentu jika rukun dan syaratnya terpenuhi.

3. Karena kita berpandangan nikah tersebut sah jadi kita tidak perlu mengulangi akad nikah tersebut.

4. Apakah berdosa? Pada dasarnya pernikahan orang yang terhormat (tidak pernah berzina) hanya dengan orang yang terhormat. Di sana juga ada perintah menikahi wanita shalihah dan terhormat (tidak ternodai kehormatannya) dan larangan menikahi orang musyrik dan pezina. Jadi, menikahi pezina hukumnya dosa. Tentu diangap pezina jika belum taubat. Jika sudah taubat dianggap sebagai orang yang terhormat kembali. Jadi nikahnya sah tetapi mengandung unsur dosa. Tinggal sekarang bertaubatlah kalian berdua dengan baik. Semoga Allah memberikan limpahan karunia kepada Anda berdua. wa Allahu a'lam bi ash-Shawab.

Sumber :
Republika Newsroom
http://www.republika.co.id/berita/68241/Hukum_Nikah_dengan_Wanita_Hamil_Akibat_Zina
10 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar