Kamis, 17 Desember 2009

Menyiasati Hukum Zina

Assalammualaikum wr wb

Semoga Allah senantiasa memberikan rahmatnya kepada Ustadz dan keluarga. Begini pak Ustadz. Ada kawan saya menanyakan pada saya sehubungan dengan gaya pacaran dia, dan saya agak bingung menjawabnya.

Kawan saya ini pacaran sama janda tanpa anak. dalam acara kencannya dia memang agak keterlaluan, dalam keadaan sama-2 telanjang mereka berpacu dalam shahwat dimana wanitanya mengulum maaf, kemaluan teman saya. dan teman saya berkeyakinan kalau dia tidak melakukan persetubuhan/jima' dengan pacarnya dengan alasan kalau Mr. P nya tidak dimasukkan kedalam kemaluan wanitanya karena hanya disentuh-2kan saja tanpa dimasukkan. Menurut dia HUKUM JIMA' adalah bila Mr. P masuk kedalam Ms. V itu baru Zinah. termasuk mengulum Mr.P adalah bukan kategori Jima' alias Zinah.

Bagaimana menurut pak ustadz, saya bingung .

Terimakasih atas jawabannya, semoga menambah pengetahuan buat saya yang lagi belajar Agama.

Wasalammualaikum Wr Wb

Abu Kusuma


Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Abu Kusumah yang dirahmati Allah swt

Memang apa yang dilakukan kawan anda dengan pasangan kencannya yang tidak halal itu tidak terkategorikan jima’ karena jima’ didalam istilah fiqih adalah masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita sehingga bisa dikenakan hukuman had (hukum zina) dengan dicambuk atau dirajam akan tetapi bukan berarti bahwa hal itu tidak termasuk kedalam perbuatan zina yang diharamkan Allah swt.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada masuknya kemaluan pria kedalam kemaluan wanita saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan. Dan apa yang dilakukan kawan anda itu jelas lebih berat dari sekedar memandang atau menyentuh.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Allah swt melarang dan mengharamkan setiap hamba-Nya melakukan segala perbuatan yang bisa mengantarkan pelakunya—muqoddimah—kepada terjadinya perzinahan yang sebenarnya sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 36)

Namun bukan berarti bahwa muqoddimah zina diperbolehkan dengan alasan bahwa perzinahan belumlah terjadi. Karena zina termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt maka segala perbuatan yang menyebabkan terjadinya perzinahan tersebut juga diharamkan, sebagaimana disebutkan didalam kaidah ushul “Apa Saja yang Membawa Kepada yang Haram adalah Haram”

Untuk itu hendaklah anda mengingatkan teman anda itu agar kembali kepada Allah swt dan memintanya untuk segera bertaubat dan menghentikan segala perbuatan yang menjadi muqoddimah zina, seperti : berduaan dengan yang bukan mahramnya (pacaran), memandang, menyentuhnya terlebih lagi dari perbuatan yang seperti anda ceritakan diatas.

Wallahu A’lam

Sumber :
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/zinahkah.htm
9 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar